LHKPN & LHKASN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam: 
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan 
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA (LHKPN)

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Pejabat yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


NAMA
JABATAN
KET
RIDWAN HARAHAP, S.H., M.H
Ketua
NUSRA ARINI, S.H.I., M.H
Wakil Ketua
ULYA URFA , S.HI., M.Ag
Hakim
BAYU BASKORO, S.Sy
Hakim
H. SABRI USMAN, S.H.
Panitera
RIDWAN AFFANDY RANGKUTY, S.H.
Sekretaris
Dra. MURNI RAHAYU
Panitera Muda Hukum
SITI AISYAH, S.Ag
Panitera Muda Gugatan
YANUAR HAKIM NASUTION, S.H
Panitera Pengganti
 

 

 

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


NAMA
JABATAN
KET
SITI FAHLENI, S.HI
KaSuBBaG.Umum dan Keuangan
HENNI ERAWATI
KaSuBBaG. Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
LISNA SOFIANTI, S.H
KaSuBBaG. Perencanaan TI dan Pelaporan
HERLINA, S.Pd
Staf Kepegawaian
HUSNUL KHOTIMAH, A.Md
Pengadministrasi Registrasi Perkara
SAFFANAH SILMI, S.H
Analis Perkara Peradilan
SEPTIANA SARI, S.H
Analis Perkara Peradilan
RIZQAN FADHLY ANNAJMI AKSARA, A.Md
Pengelola Perkara